Rapat dengar pendapat DPRD Kampar

PKS PT KAP Agar Mengurus Lima Ketentuan Perizinan 

Di Baca : 3479 Kali
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kampar Riau dengan DLH Kampar, Satpol PP Kampar, Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPMPT SP, Kades Bencah Kelubi, Ninik mamak, tokoh pemuda dan Ikatan Mahasiswa Tapung di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (13/4/202

Bangkinang, Detak Indonesia-- Pabrik Kelapa Sawit PT Kencana Agro Persada (PKS PT KAP) mengabaikan ketentuan regulasi peraturan perundangan. Sudah lebih tujuh bulan beroperasi perusahaan belum juga memiliki lima izin turunan.

Hal itu terkuak saat Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kampar Riau dengan DLH Kampar, Satpol PP Kampar, Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPMPT SP, Kades Bencah Kelubi, Ninik mamak, tokoh pemuda dan Ikatan Mahasiswa Tapung di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (13/4/2020) lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Ir Aliman Makmur MSi PhD dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa setiap aktifitas yang merubah perubahan bentuk muka bumi harus mendapatkan izin lingkungan dan setiap usaha yang mengajuhkan izin lingkungan harus bisa memperhatikan aspek lingkungan, aspek ekonomi dan aspek sosial.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar